RETORIK.ID, Pamekasan – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kini berada di bawah bayang-bayang penyelidikan polisi. Persoalannya bukan program gizi, melainkan dugaan pemanfaatan lahan dan bangunan milik desa.
Aduan masyarakat yang masuk ke Polres Pamekasan pada 16 Mei 2026 itu menyeret dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum kepala desa. Kini, polisi tengah menelusuri bagaimana aset desa tersebut digunakan untuk mendukung keberadaan dapur SPPG.
Polres Pamekasan memastikan perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Tiga orang saksi sudah dimintai klarifikasi, sementara pihak atau mitra yang mengelola SPPG juga telah dipanggil penyidik.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan penyidik sejauh ini telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi.
“Aduan masyarakat masuk pada tanggal 16 Mei bulan lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi,” ujar Ipda Yoni, Rabu (26/8/2026).
Penyidik juga telah memanggil pihak atau mitra yang mengelola SPPG untuk dimintai klarifikasi. Namun, pemanggilan itu belum menghasilkan keterangan karena pihak yang bersangkutan tidak hadir.
“Dalam hal ini yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan klarifikasi,” tegasnya.
Ketidakhadiran pihak tersebut belum menghentikan proses hukum. Polisi akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mitra pengelola SPPG sekaligus memperluas pemeriksaan terhadap saksi lain.
“Mohon menunggu informasi pengembangan selanjutnya,” tambah Ipda Yoni.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Triarif, menegaskan keberadaan dapur tersebut dapat dihentikan jika dugaan penggunaan aset desa nantinya terbukti.
“Jika sudah terbukti, kami pastikan berhenti operasional,” pungkasnya.













