Daerah  

JIP Satukan Pemangku Kepentingan, Dorong Langkah Konkret Berantas Tambang Ilegal di Pamekasan

Jurnalis Independen Pamekasan (JIP) menggelar dialog interaktif untuk menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pamekasan.

RETORIK.ID, Pamekasan – Jurnalis Independen Pamekasan (JIP) menggelar dialog interaktif untuk menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pamekasan, Sabtu (31/10/2026).

Dialog yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Pamekasan tersebut mengangkat tema “Sinergi Pentahelix dalam Pemberantasan Tambang Ilegal di Pamekasan.”

Sejumlah pemangku kepentingan hadir sebagai narasumber, di antaranya Staf Ahli Bupati Pamekasan Bidang Hukum dan Politik Amin Jabir, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan Farhatin Syaifillah, Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan Sri Puji Harijani, serta Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.

Turut hadir pula Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur Nur Faisal dan dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM), Ribut Baidi.

Ketua JIP Akhmad Safi’i mengatakan, dialog tersebut merupakan bentuk kepedulian insan pers terhadap persoalan pertambangan ilegal yang membutuhkan perhatian serius dan keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media diperlukan agar penanganan berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Persoalan tambang ilegal harus menjadi perhatian bersama. Kami menghadirkan ruang dialog yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” tegasnya.

Ia menegaskan, dialog tersebut tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga bagian dari upaya mendorong transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Pamekasan.

Pendataan hingga Penegakan Hukum

Dalam dialog tersebut, Amin Jabir menekankan pentingnya pemerintah daerah bersama instansi berwenang membuka, memperbarui, dan memvalidasi data pertambangan secara menyeluruh.

Menurutnya, pendataan harus mengklasifikasikan aktivitas pertambangan berdasarkan status legalitas, mulai dari tambang ilegal, tambang yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, hingga tambang legal.

“Data tersebut sekurang-kurangnya meliputi jumlah penambang, identitas pengelola, status perizinan, luas lahan, titik koordinat lokasi, jenis komoditas, penggunaan alat berat, serta kewajiban pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan Sri Puji Harijani menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan sebagai langkah awal penataan sektor pertambangan di Pamekasan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan. Selain itu, ditemukan sembilan penambang di Kecamatan Pasean yang menggunakan alat berat.

Aktivitas pertambangan juga teridentifikasi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Pasean, Palengaan, Pakong, dan Pegantenan.

“Data tersebut perlu diverifikasi melalui pendataan lapangan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan pihak terkait. Hasil pemetaan harus menjadi dasar penentuan langkah penataan, pengawasan, dan penindakan,” ujarnya.

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Pamekasan, Farhatin Syaifillah, menambahkan bahwa penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Langkah awal dapat ditempuh melalui sosialisasi regulasi, pembinaan, dan pemberian pemahaman kepada penambang terkait kewajiban perizinan serta dampak lingkungan.

“Sosialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum berlangsung. Terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Farhatin, pemeriksaan juga harus memperhatikan kesesuaian tata ruang, ketentuan perizinan pertambangan, serta aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penanganan Harus Beriringan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan, penanganan tambang ilegal perlu dilakukan melalui pendekatan administratif dan penegakan hukum pidana sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Aspek administratif, kata dia, harus ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat, khususnya terkait status perizinan, kesesuaian tata ruang, kewajiban reklamasi, dan pemulihan lingkungan.

“Sementara penegakan hukum pidana dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Kedua pendekatan tersebut harus berjalan beriringan agar penanganan tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur Nur Faisal menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum.

“Organisasi kepemudaan, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lingkungan perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan serta edukasi publik,” bebernya.

Sementara itu, dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UIM Ribut Baidi menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu institusi.

Menurutnya, dibutuhkan sinergi lima unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.

Masing-masing unsur, kata Ribut, harus menjalankan peran secara proporsional dan bertanggung jawab. Pemerintah bertindak sebagai regulator dan pengawas, aparat penegak hukum memastikan kepatuhan terhadap hukum, akademisi memberikan kajian ilmiah, dunia usaha menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, media menyampaikan informasi secara independen, sedangkan masyarakat berperan dalam pengawasan sosial dan perlindungan lingkungan.

“Melalui rekomendasi ini, JIP berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen bersama untuk membangun tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *