RETORIK.ID, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menggelar Festival Musik Daul pada 21 hingga 22 Oktober 2025 yang berlokasi di dua tempat alternatif yakni area Monumen Arek Lancor dan Lapangan Mandhapa Ronggosukowati.
Pagelaran festival ini dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten Pamekasan yang ke-495. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang pelestarian sekaligus promosi budaya lokal, khususnya menumbuh kembangkan kekayaan musik tradisional daul, yang telah menjadi identitas kebanggaan masyarakat Pamekasan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan, Mohamad Alwi, mengatakan bahwa festival ini terbuka untuk umum dengan kuota terbatas yakni 40 grup musik daul.
“Nanti peserta akan memperebutkan total hadiah jutaan rupiah. Ini sebagai apresiasi atas dedikasi seniman lokal dalam melestarikan budaya daerah dan menanamkan kekayaan musik tradisional sebagai warisan budaya yang wajib dipelihara sepanjang masa,” ujar Alwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/07/2025).
Dikatakannya, penampilan dilakukan di atas panggung, bukan dalam bentuk pawai jalanan. Peserta akan membawakan lagu wajib dan khusus dengan bahasa Madura.
“Lagu wajibnya Tandhu’ Majhang, Pornama Penggir Sereng, Kerapan Sapi, Roje’ Mekasen. Sementara lagu khusus diantaranya, Sando Renang, Panembahan Ronggosukowati, Paseser Jumiang, Nyello’ Aeng,” paparnya.
Dijelaskan Alwi, alat musik yang dimainkan minimal memuat beberapa alat musik tradisional berdasarkan budaya tabbhuwan kene’ yang terdiri dari kendang, gong, kennong tello’, pekkeng dan saron, kemudian alat musik pendukung lainnya kecuali terompet dan alat musik modern lainnya.
“Peserta tidak diperkenankan merangkap atau bermain di grup lain dan tidak boleh menjadi anggota grup lain. Penampilan kurang lebih 15 menit masing-masing peserta. Nanti jurinya bisa dari dewan kesenian dan para seniman. Peserta harus menggunakan alat musik ya benar-benar original daul,” terangnya.
Diungkapkan Alwi, setelah pelaksaan festival ini, pihaknya berencana akan mengajukan musik daul sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
“Musik daul adalah musik tradisional yang lahir di Pamekasan. Sebab itu, saya optimis akan mendorong dan mengajukan pada tahun 2026 untuk musik daul agar menjadi warisan budaya tak benda Indonesia,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pendaftaran Festival Musik Daul dibuka mulai 11 Juli hingga 4 Agustus 2025 secara gratis melalui link: http://s.id/FormulirFMD2025. Sementara itu, untuk tekhnikal meeting akan dilakukan pada tanggal 12 Agustus.
Berikut persyaratannya, peserta grup harus memiliki Nomor Induk Organisasi Kesenian (NIOK) yang masih berlaku. Seluruh anggota peserta ber-KTP Pamekasan. Masing-masing kelompok musik daul ada dari pelajar minimal 2 orang pelajar dari jenjang SD/ SMP/ SMA sederajat / Mahasiswa.
Kemudian, masing-masing anggota wajib melampirkan salah satu kartu tanda pengenal, Berupa KTP / SIM / Kartu Pelajar Siswa / Kartu Identitas Mahasiswa / Kartu Identitas Pengenal lainnya. Jumlah peserta dalam satu grup musik daul berjumlah maksimal 22, terdiri dari 18 orang pemusik, 2 vocalis dan 2 orang official.












