Daerah  

Enam Lokasi Hiburan Malam di Pamekasan Disegel

Tim Gabungan menyegel enam lokasi usaha hiburan malam dan penginapan di Pamekasan.

RETORIK.ID, Pamekasan – Tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menyegel enam lokasi usaha hiburan malam dan penginapan dalam operasi penertiban, Sabtu malam (17/10/2026).

Operasi tersebut melibatkan personel Polres Pamekasan, Subden POM TNI, Kodim 0826/Pamekasan, serta Satpol PP. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kondusivitas wilayah, sekaligus menegakkan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan operasi gabungan itu merupakan bentuk sinergi TNI-Polri bersama pemerintah daerah dalam menindak tempat usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan aturan ketertiban umum.

“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan.

Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan pada pukul 20.00 WIB di Lapangan Mako Polres Pamekasan. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Pamekasan, KOMPOL Sahrawi, S.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, S.H., Kasat Narkoba AKP Suyanto, S.H., Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, S.H., serta Kasatpol PP Pamekasan H. Munafik bersama jajaran personel gabungan.

Operasi berlangsung hingga pukul 22.20 WIB. Dalam penertiban tersebut, petugas menyasar enam lokasi yang kemudian dipasangi garis penyegelan dan banner penutupan resmi oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

Enam lokasi tersebut meliputi:

1. Cafe Bintang, Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

2. Kosan Moga Jaya, Jalan Gatot Koco, Kelurahan Kolpajung.

3. Cafe King Wan’s, Kelurahan Kolpajung.

4. Hotel & Resto Putri, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon.

5. Cafe Kampung Kita, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu.

6. Cafe Sambung Roso/Mahera, Jalan Raya Pamekasan–Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.

Kasatpol PP Pamekasan, H. Munafik, menegaskan bahwa penutupan operasional lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian operasi, mulai dari penertiban hingga penyegelan, berlangsung aman dan kondusif.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pamekasan agar mematuhi ketentuan perizinan dan peraturan daerah yang berlaku demi terciptanya ketertiban serta kenyamanan masyarakat.