RETORIK.ID, Pamekasan – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan memastikan telah menangkap buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi di lingkungan Bank BRI dengan nilai kerugian mencapai Rp7,8 miliar. Tersangka berinisial MLA, yang merupakan mantan pegawai Bank BRI Pamekasan, telah menjadi buronan sejak tahun 2020.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, MLA berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim setelah melalui proses pengejaran yang panjang.
“Benar, DPO berinisial MLA telah berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.
Menurut IPDA Yoni, keberhasilan menangkap MLA menjadi bukti keseriusan Polres Pamekasan dalam menuntaskan perkara yang telah menyita perhatian publik. Kasus tersebut diduga merugikan belasan korban dengan total kerugian mencapai Rp7,8 miliar melalui modus investasi.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan, lokasi persembunyian tersangka, maupun barang bukti yang diamankan. Seluruh informasi tersebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Untuk kronologi penangkapan, lokasi diamankannya tersangka, barang bukti, hingga pasal yang disangkakan akan kami sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers. Jadwalnya segera kami informasikan kepada rekan-rekan media,” pungkas IPDA Yoni.












