Hukum  

PBH Jatim Kupas Persoalan Tambang Ilegal dalam Diskusi Hukum Lingkungan

Bedah Buku "Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan" yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim).

RETORIK.ID, Sumenep – Kerusakan lingkungan tak berhenti pada persoalan ekologis. Ketika kerusakan diduga akibat aktivitas manusia, persoalan pertanggungjawaban pidana juga harus diuji melalui pembuktian hukum.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam bedah buku “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan” yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Kabupaten Sumenep, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan mengangkat tema “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep” dan diikuti kalangan hukum, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa, serta aktivis.

Diskusi diawali pemutaran video dokumenter tentang kondisi lingkungan, kemudian dilanjutkan pembahasan buku dan persoalan hukum lingkungan. Forum dipandu Syafiqurrahman dengan pemateri Kamarullah, anggota Komisi Informasi Kabupaten Sumenep; Abdul Aziz, Komisioner KPU Sumenep; serta Hosnan Abrori, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.

Buku tersebut ditulis Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan sekaligus praktisi hukum.

Dalam pemaparannya, Ribut menekankan pentingnya kajian mendalam dalam menangani dugaan kejahatan lingkungan, termasuk aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, keberadaan tambang saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Dampak kerusakan dan pencemaran harus dibuktikan melalui kajian serta analisis ahli.

“Perlu kajian mendalam terkait keberadaan tambang ilegal. Dampak kerusakan harus ada ahli yang menghitung, dampak pencemaran harus ada ahli yang menganalisa,” kata Ribut.

Ia menilai ketelitian diperlukan untuk menentukan apakah suatu persoalan lingkungan telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Mereka harus jeli betul terhadap kejahatan lingkungan, untuk menentukan apakah persoalan ini masuk delik pidana atau belum,” ujarnya.

Ribut juga menjelaskan karakter delik dalam perkara pertambangan yang menurutnya berkaitan dengan delik materiil karena menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan.

“Setiap tambang itu delik materiil, bukan delik formil,” katanya.

Selain aspek dampak, persoalan perizinan juga menjadi bagian pembahasan. Ribut menilai aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk bertindak terhadap dugaan pelanggaran, namun prosesnya harus berdasarkan hukum dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Maka aparat penegak hukum tidak boleh mundur untuk melakukan tindakan. Namun demikian, terhadap siapapun yang punya bisnis berbasis lingkungan, tentu harus menerapkan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ketua Umum PBH Jatim, Nadianto, mengatakan bedah buku tersebut dirancang sebagai forum interaktif. Peserta diberi ruang untuk menguji dan memberikan tanggapan terhadap materi yang disampaikan.

“Diskusi ini tidak hanya sebatas pemaparan materi. Kami ingin interaktif, ada check and balance,” kata Nadianto.

Menurutnya, pemahaman hukum penting bagi mahasiswa dan aktivis yang melakukan audit, investigasi maupun advokasi agar setiap langkah memiliki dasar yang jelas.

“Kalau mahasiswa melakukan audit, investigasi, advokasi, tetapi nol berkaitan dengan hukumnya, itu kacau. Apa yang dilakukan dan disampaikan harus punya dasar,” ujarnya.

Nadianto juga menilai pemahaman hukum tidak cukup hanya diperoleh dari bangku perkuliahan. Pengalaman praktik diperlukan agar mahasiswa dan aktivis mampu memahami penerapan hukum di lapangan.

Karena itu, kehadiran Ribut Baidi sebagai penulis buku sekaligus praktisi hukum diharapkan dapat mempertemukan pemahaman teoritis dengan pengalaman praktik.

Peserta kegiatan berasal dari kalangan mahasiswa dan aktivis, di antaranya Koordinator BEMSU, Presiden Mahasiswa, serta puluhan peserta lainnya.

Bedah buku tersebut menjadi bagian dari agenda PBH Jatim dalam memperluas ruang diskusi hukum di Sumenep. Isu lingkungan dibahas dari berbagai aspek, mulai dari dampak kerusakan, pembuktian ilmiah, unsur delik, perizinan, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.